
APA ITU NARKOBA ?
Narkotika merupakan Zat atau Obat, baik yang bersifat Alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek, penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek menurunnya kesadaran, halusinasi dan menyebabkan kecanduan.
Zat-zat tersebut menimbulkan kecanduan jika pemakaian nya terlalu berlebihan. Umumnya pemanfaatan zat-zat itu sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Namun penyalah gunaan bisa terkena sanksi Hukum.
Kandungan yang terdapat pada NARKOBA tersebut memang dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi kesehatan jika di salah gunakan. Menurut UU tentang NARKOTIKA, jenisnya dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan pada resiko ketergantungan.
1. NARKOTIKA GOLONGAN 1
Golongan 1 terdiri dari GANJA, OPIUM, dan TANAMAN KOKA.
Zat-zat tersebut berbahaya jika dikonsumsi, karena beresiko tinggi menimbulkan dampak kecanduan.
2. NARKOTIKA GOLONGAN 2
Narkotika golongan 2 dapat dapat dimanfaatkan utnuk pengobatan, sesusai dengan resep dokter. Ada kurang lebih 85 jenis Narkotika golongan 2, dan berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Contoh nya yaitu, MORFINdan ALFAPRODINA.
3. NARKOTIKA GOLONGAN 3
Narkotikan golongan 3 memiliki resiko ketergantungan yang cukup ringan, umumnya narkotika golongan 3, digunakan untuk pengobatan dan terapi.
Jenis Narkotika berdasarkan bahan pembuatan
Selain Narkotika berdasarkan UU, ada juga narakoba yang bisa didapatkan secara alami dan ada juga yang melalui proses kimia terlebih dahulu.
1. Narkotika Jenis Sintetis
Narkotika jenis sintetis melakukan proses pengolahan yang rumit. Biasanya jenis narkotika ini dimanfaatkan untuk pengobatan dan penelitian. Contoh dari narkotika jenis sintetis yaitu, Amfetamin, Metadon dan deksamfetamim.
2. Narkotika Jenis Semi Sintetis
Narkotika jenis semi sintetsis, diproduksi dengan mengolah bahan utama, yaitu narkotika alami yang kemudian di isolasi dengan cara diekstraksi atau dengan proses lainnya.
Contoh Narkotika jenis semi sintetis adalah MORFIN, HEROIN dan KEDOIN.
3. Narkotika Jenis Alami
Narkotika jenis alami yaitu narkotika zat yang langsung di gunakan melalui proses sederhana. Kandungan narkotika jenis alami mengandung zat yang masih kuat, sehingga tidak diperbolehkan untuk menjadi obat. Jenis ini sangat berbahaya dan dapat memberi efek buruk, bagi kesehatan bila di salah gunakan, seperti menyebabkan kematian. Contoh Narkotika jenis alami yaitu GANJA dan KOKA.